Sabtu, 24 Maret 2012

ITIK SEBAGAI "MESIN" PENCETAK TELUR


Produktifitas itik masih kalah dibanding ayam ras petelur. Paling tinggi kemampuan bertelur itik hanyalah 250 butir per ekor per tahun. Itik magelang (itik kalung) malahan hanya sekitar 180 butir per ekor per tahun. Sementara ayam petelur bisa sampai 300 butir. Tetapi untuk keperluan tertentu, telur itik tidak bisa tergantikan oleh telur ayam. Bahkan telur itik biru juga tidak bisa tergantikan oleh telur itik yang berwarna putih. Misalnya untuk keperluan telur asin dan martabak. Untuk dua produk tersebut, mutlak diperlukan telur itik yang berwarna biru. Karenanya, meskipun  volume produksinya relatif kecil dibanding telur ayam ras, peran telur itik tetap tidak akan tergusur oleh telur ayam ayam ras. Hingga agroindustri telur itik berkembang sesuai dengan hukum pasar. Profesionalitas pun berjalan. Bahkan kreatifitas juga bermunculan. Misalnya sistem penetasan telur dengan teknologi sekam yang hemat energi. Pemanfaatan sisa-sisa nasi dari warteg (warung tegal) untuk pakan itik dll. Sentra-sentra peternakan itik pun tumbuh di Cirebon, Kuningan, Brebes dan Tegal (itik tegal); Sukabumi, Cianjur, Magelang dan Boyolali (itik magelang); sekitar Mojokerto (itik mojosari); di Bali (itik bali); dan di Kab. Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (itik alabio). Itu tadi merupakan sentra-sentra utama yang hasilnya dipasarkan secara nasional. Selain itu masih ada pula sentra-sentra kecil yang hasil telur maupun dagingnya hanya untuk konsumsi lokal. 
Di sentra-sentra itik tersebut, telah tercipta suatu sistem yang mengarah pada spesialisasi. Di Amuntai, Kab. Hulu Sungai Utara, ada peternak yang khusus menghasilkan telur konsumsi, ada yang hanya telur tetas, ada spesialis penetasan, spesialis pembesaran itik betina, itik jantan, bahkan ada yang spesialisasinya membuat kandang, meramu pakan, menyalurkan itik jantan dll. Pola agroindustri seperti itu, sudah merata terdapat di hampir semua sentra itik di Indonesia. Masing-masing jenis itik, memiliki spesifikasi tertentu yang sangat khas. Itik tegal berukuran kecil, posisi tubuh tegak dengan postur langsing, warna bulu cokelat muda cerah. Ukuran telur sedang, warna kulit telur biru cerah. Produktifitas sekitar 200 butir per ekor per tahun. Itik mojosari mirip dengan itik tegal. Bedanya, warna bulu lebih gelap, posisi tubuh lebih menunduk. Ukuran, warna kulit dan produktifitas telur sama dengan itik tegal. Itik magelang merupakan itik "raksasa". Karena ukuran tubuh serta telurnya lebih besar. Posisi tubuh lebih menunduk dari itik mojosari. Warna bulu lebih gelap. Ciri khasnya terdapat gelang warna (kalung) pada lehernya. Hingga kadang-kadang disebut sebagai itik kalung. Selain lebih besar, telur itik magelang juga berwarna biru agak gelap. Produktifitas telur paling tinggi 180 butir per ekor per tahun.
Itik bali rata-rata berwarna somi (cokelat muda). Sebab meskipun variasi warna itik bali sangat beragam, namun yang paling digemari para peternak adalah warna somi. Selain itu masih ada warna putih, hitam, sundihan (cokelat gelap bergaris hitam) dan sikep (warna elang). Ciri khas itik bali adalah adanya jambul pada bulu kepalanya. Hingga kadang-kadang itik bali disebut sebagai itik jambul. Ukuran telurnya lebih besar dibanding itik tegal, namun lebih kecil dari itik magelang. Warna  kulit telurnya putih. Produktifitasnya sedikit lebih kecil dibanding itik tegal maupun mojosari. Semua itik tadi, warna kulit kakinya kelabu agak kehitaman. Hanya itik alabiolah yang warna kulit kakinya oranye cerah, mirip itik peking. Warna bulu itik alabio abu-abu berbintik hitam. Ukuran tubuhnya kecil dengan posisi sangat menunduk. Ukuran telurnya paling kecil, dengan bentuk lebih bulat. Warna kulit telur abu-abu. Produktifitasnya bisa sampai 250 butir per ekor per tahun. Itik petelur yang dikembangkan di Inggris adalah khaki chambel yang merupakan silangan itik rouan Perancis, itik liar dan itik jawa (itik tegal). Produktifitas telurnya bisa lebih dari 250 butir per ekor per tahun. Namun telur khaki chambel kurang disenangi karena warna kulitnya putih seperti halnya telur itik bali.  Selain itik petelur tersebut, masih ada pula itik manila (entok) serta itik peking yang dipelihara untuk dimanfaatkan bulu serta dagingnya. Bulu itik manila/peking antara lain untuk shuttle cock dan pengisi bantal serta kasur.     
Ada dua pola pemeliharan itik di Indonesia. Pertama pola tradisional (konvensional) dengan cara digembalakan. Kedua cara modern (intensif) dengan dikandangkan. Di Jawa, masih banyak pemeliharaan itik dengan pola tradisional. Satu kawanan itik berjumlah minimal 200 ekor dengan dua penggembala. Kawanan itik ini sama sekali tidak pernah "pulang" ke rumah pemiliknya. Mereka mengembara dari satu persawahan ke persawahan lain, sesuai dengan musim panen. Pada musim panen demikian, produksi telur itik tegal dan mojosari bisa mencapai 80% dari total populasi. Paling sedikit 60%. Sebab seluruh kebutuhan nutrisi itik tercukupi dari lahan penggembalaan. Karbohidrat dan protein nabati, tercukupi dari sisa-sisa padi yang rontok sehabis dipanen. Protein hewani akan tercukupi dari siput, anak kodok, cacing, yuyu (kepiting sawah) dll. Selain itu di sawah tersebut juga terdapat gulma seperti genjer, semanggi, bengok dll. yang akan memenuhi kebutuhan serat kasar, vitamin dan mineral bagi itik. Kualitas telur itik gembalaan luarbiasa baik. Kulit telurnya sangat tebal dan kuat,  berwarna biru cerah kehijauan. Warna kuning telurnya benar-benar kuning mengarah ke jingga. Para produsen telur asin kualitas baik akan selalu memilih telur itik gembalaan. Demikian pula halnya dengan para pembibit itik (pengusaha penetasan). Sebab daya tetas telur itik gembalaan rata-rata mencapai 80%. Para pedagang martabak, malahan mengharuskan bahan baku dari telur itik magelang hasil gembalaan. Sebab selain berukuran besar, warna kulit telur benar-benar biru tajam hinga  sangat menarik.
Itik gembalaan selalu diberi pejantan. Tiap 100 ekor terdiri dari 90 betina dan 10 jantan. Karenanya telur itik gembalaan akan selalu terbuahi (fertil), hingga paling baik untuk ditetaskan. Itik-itik ini benar-benar tidak pernah pulang. Kalau siang mereka merada di sawah yang habis dipanen, malam harinya mereka juga tidur di pinggiran sawah tersebut. Agar itik-itik itu tidak kabur, lokasi tidur tersebut dibatasi dengan pagar sederhana dari anyaman bambu 50 cm. Pagar ini didirikan dengan patok-patok bambu yang bisa dicabut dan dipasang. Pagarnya sendiri bisa digulung dan diangkut ke mana-mana. Apabila hujan, para penggembala sudah siap dengan tenda-tenda plastik (bivak) yang dikerudungkan di atas pagar tersebut. Penggembalanya sendiri akan berjaga-jaga dan tidur bergantian di dekat tempat itik itu. Paginya, itik akan bertelur di sawah dan  segera dikumpulkan oleh penggembala untuk dijual ke pasar terdekat. atau didatangi tengkulak. Apabila lokasi penggembalaan itu sudah habis cadangan pakannya, itik berikut penggembalanya akan pindah ke tempat lain. Demikian seterusnya sampai itik tersebut harus diafkir untuk digemukkan dan dipotong.
Pada pemeliharaan dengan sistem kandang, itik sama sekali tidak pernah pergi-pergi. Kandang seluas 5 X 10 m. misalnya, akan mampu menampung 100 ekor itik. Sepertiga atau seperempat dari luas kandang tersebut diberi atap untuk tidur dan bertelur itik. Pakan itik yang dipelihara secara intensif ini sangat bervariasi. Paling ideal  itik diberi pakan ayam ras petelur yang saat ini harganya sudah sekitar Rp 2.500,- per kg. Satu kg. pakan cukup untuk memberi ransum 10 ekor itik dewasa. Hingga biaya pakan per ekor per hari jatuhnya Rp 250,- Harga 1 butir telur antara Rp 600,- sd. Rp 800,- di tingkat peternak. Harga itik dara siap telur sekitar Rp 35.000,- per ekor, dengan masa bertelur 1,5 tahun. Berarti penyusutan per ekor per hari Rp 64,- Masih harus diperhitungkan pula biaya penyusutan kandang dan peralatan, upah karyawan, rasio itik bertelur dan tidak bertelur dsb. Hasil telur yang ada misalnya 80% dari 90 ekor (betina) = 72 ekor. Dengan harga Rp 800, maka pendapatan kotor per hari dari 100 ekor itik Rp 57.600,- Pendapatan itu akan digunakan untuk pakan bagi 100 ekor itik X 250,- = Rp 25.000,- Sisanya untuk biaya penyusutan induk, kandang, upah buruh dll. hingga akan tersisa pendapatan bersih. Apabila penggunaan pakan toko kurang menguntungkan, maka bisa dicari pakan alternatif. Misalnya ampas tahu, dedak, nasi kering (eks warteg), kepala udang dll.
Beda dengan ayam ras maupun kampung (petelur), itik akan mengalami rontok bulu (laring) setelah satu periode, sekitar 1 sd. 1,5 tahun. Pada saat rontok bulu ini, produksi akan berhenti total selama 3 bulan.  Biasanya para peternak yang berpengalaman, tidak akan menunggu sampai periode rontok bulu ini datang secara alamiah. Mereka akan memaksa "puasa" itik mereka selama 3 hari, dengan hanya diberi minum saja. Dengan dipuasakan demikian, itik akan langsung masuk periode rontok bulu. Apabila dalam satu angkatan, peternak memiliki 300 ekor itik, maka masa laring ini akan dibuat bertahap. Pertama akan dirontokkan 100 ekor itik. Sementara yang 200 tetap produktif. Setelah 3 bulan, kelompok rontok bulu I sudah akan mulai produksi kembali. Pada saat itulah kelompok II sebanyak 100 ekor dipuasakan hingga masuk periode rontok bulu. Hingga tetap ada 200 ekor itik yang berproduksi. Pada saat kelompok rontok bulu II mulai produktif, kelompok III dirontokkan. Dengan melakukan perontokan secara bertahap demikian, maka dari 300 ekor itik tersebut, hanya 100 ekor yang tidak berproduksi. Itik yang sudah mengalami laring sekali, masih bisa dipelihara sebagai petelur selama satu periode lagi. Pada saat menjelang laring II, itik digemukkan untuk diafkir dan dipotong. Ada pula peternak yang tetap mempertahankan pemeliharaan sampai laring III, namun produktifitasnya sudah akan sangat menurun. 

UBI JALAR SEBAGAI BAHAN PANGAN MASA DEPAN


Popularitas ubi jalar masih kalah dibanding singkong. Tetapi lebih baik daripada keladi, talas, ganyong dan garut. Sama sebagai tanaman pendatang dari benua Amerika singkong segera mampu merebut hati masyarakat. Di Jawa, produk pangan berbahan baku singkong sudah berjumlah puluhan. Dua yang paling populer adalah kerupuk dan bakso. Selain itu singkong juga diperlukan dalam jumlah banyak untuk industri pakan ternak, gula cair dan asam sitrat. Sebaliknya, selama ini ubi jalar hanya ditanam untuk dikonsumsi segar. Variasi olahannya pun masih sangat terbatas. Misalnya direbus/kukus, dioven dan digoreng. Kue berbahan baku ubi jalar paling populer hanyalah ketimus. Salah satu penyebab kurang populernya ubi jalar adalah karena sulitnya untuk dikeringkan menjadi gaplek atau diambil patinya. Kadar pati ubi jalar sama dengan talas hanya 28 %, jauh di bawah singkong dan keladi yang mencapai 34 %. Tetapi ubi jalar punya kelebihan dibanding singkong, yakni umur panennya yang bisa hanya 3 bulan. Selain itu ubi jalar juga bisa disimpan sampai 5 bulan tanpa menurunkan mutu daging umbinya. Umbi yang telah disimpan malahan akan bertambah manis karena pati yang ada dalam daging umbi tersebut telah terfermentasi menjadi gula. Penyimpanan umbi yang paling aman adalah dengan cara dihamparkan di atas abu dalam ruangan yang gelap total. Gunanya untuk menghindari tumbuhnya tunas.
Budidaya ubi jalar relatif murah. Sama halnya dengan budidaya singkong. Menanan ubi jalar di lahan budidaya, bukan membuka lahan baru, biayanya berkisar antara Rp 1.000.000,- sd. Rp 1.500.000,- Biaya tersebut hanyalah untuk mengolah lahan (membuat guludan), menanam dan menyiang serta membalik tanaman. Tak ada biaya untuk pemupukan dan pestisida. Hasil umbinya hanya sekitar 7,5 sd. 1 ton per hektar, tergantung tingkat kesuburan lahan. Namun, lahan yang sangat subur, misalnya bekas bukaan hutan jati Perum Perhutani  atau areal karet PTPN, selalu ditanami padi ladang atau jagung yang nilai ekonomisnya lebih baik dari ubi jalar. Dengan tingkat harga ubi Rp 300,- per kg. maka pendapatan kotor petani hanya Rp 2.250.000,- sd. Rp 3.000.000,- Namun kalau kita lihat nilai keuntungannya masih cukup tinggi, yakni 100 % dalam jangka waktu hanya sekitar 4 bulan (plus pengolahan lahan). Rendahnya biaya bididaya ubi jalar dan juga singkong, antara lain disebabkan oleh faktor benih yang tidak usah membeli. Selain itu masyarakat juga belum memiliki akses ke pasar ubi jalar komersial. Misalnya ubi jepang, ubi cilembu dll. Meskipun biaya tanam ubi jalar komersial akan membengkak makin tinggi. Biaya tanam ubi jepang misalnya, saat ini berkisar antara Rp 7.500.000,- sd. Rp 10.000.000,- per hektar. Namun hasilnya juga bisa mencapai 20 sd. 25 ton per hektar dengan tingkat harga Rp 800,- per kg. Hingga pendapatan petani akan mencapai antara Rp 16.000.000,- sd. Rp 20.000.000,- dari tiap hektar lahan dalam jangka waktu 4 bulan. Tingkat keuntungannya masih sekitar 100% dalam jangka waktu tersebut.
Benih ubi jalar memang tidak pernah dibeli oleh para petani. Sebab benih tersebut hanya berupa stek batang yang belum menumbuhkan akar. Paling ideal adalah stek pucuk. Tetapi karena keterbatasan stek pucuk, maka para petani menggunakan pula stek tengah untuk bahan benih. Pada waktu demam bertanam ubi jepang marak di tahun 1997 - 1999, benih ubi jenis ini laku keras. Per stek bisa dihargai Rp 12,50. Kalau dalam tiap hektar lahan diperlukan 40.000 stek, maka nilai benih itu sudah akan mencapai Rp 500.000,- sendiri. Padahal para petani tidak tahu, apakah benih tersebut benar-benar merupakan F 1 atau sudah F 5 bahkan lebih.  Padahal, para petani ubi jalar, tampaknya telah mengetahui adanya degradasi benih. Apabila benih diambil dari stek batang tanaman produksi, lama-kelamaan akan terjadi penurunan mutu. Cara petani untuk mengembalikan kualitas benih adalah dengan memilih umbi yang baik, lalu menanamnya. Tanaman yang tumbuh dari umbi inilah yang kemudian dijadikan benih. Benih yang langsung berasal dari umbi disebut sebagai benih F 0. Keturunan berikutnya akan menjadi F 1 dan seterusnya. Tanaman dari benih F 1 inilah yang akan berproduksi paling baik. Selanjutnya benih F 2 sampai dengan F 4, masih akan bisa berproduksi dengan baik, meskipun telah mengalami penurunan kualitas maupun kuantitas. Karenanya para petani berpatokan, tiap 3 tahun mereka akan menyemai umbi dan memperbarui benih ubi jalar mereka. Dengan cara demikian produksi umbi akan relatif stabil kualitas maupun kuantitasnya. Sebenarnya akan lebih ideal lagi kalau mereka membentuk kelompok, dan kelompok tersebut memiliki "bank benih" berupa induk F 0 penghasil benih-benih F 1. Dengan cara ini maka petani akan selalu menanam ubi jalar dengan benih F 1.
Varietas-varietas ubi jalar baru, rata-rata berumur genjah, yakni sudah bisa dipanen 3 bulan setelah tanam. Varietas lama bisa mencapai umur panen antara 5 sd. 7 bulan. Namun umur panen ubi jalar ini juga sangat tergantung dari lokasi penanaman. Ubi jepang yang ditanam di dataran rendah (0 sd. 200 m dpl.) harus sudah dipanen pada umur 3 bulan. Kalau terlambat panen, umbi akan terserang ulat pengerek (bongkeng). Tetapi di dataran menengah (200 sd. 600 m. dpl.) umbi masih bisa dipertahankan sampai dengan umur 5 bulan baru dipanen. Kalau di dataran rendah hasil umbinya sekitar 20 ton, maka di dataran menengah bisa mencapai 25 ton per hektar. Di dataran tinggi, umbi boleh dipanen pada umur 7 bulan dengan ketuaan penuh dan hasilnya bisa mencapai lebih dari 25 ton per hektar. Namun dari sisi waktu, bertanam di dataran tinggi kurang menguntungkan dibanding dengan di dataran rendah. Sebab peningkatan hasil per satuan hektar per musim tanam tidak sebanding dengan waktu yang terbuang. Kalau di dataran rendah jangka waktu 7 bulan, bisa menanam dua kali dengan hasil paling sedikit 35 ton. Biaya tanam memang juga duakali lipat menjadi Rp 15.000.000,- tetapi hasilnya menjadi Rp 32.000.000,- dengan keuntungan Rp 17.000.000,- Di dataran tinggi, modalnya hanya Rp 7.500.000,- hasilnya sekitar 27 ton hingga pendapatannya Rp 21.600.000,- atau keuntungannya Rp 14.100.000,- Kalau acuannya dari nilai modal yang ditanamkan, maka budidaya di dataran tinggi memang lebih menguntungkan, sebab tingkat keuntungan dibanding modal hampir mencapai 200 %. Tetapi kelau dilihat dari perputaran modalnya, maka budidaya di dataran rendah lebih menguntungkan sebab modal Rp 7.500.000,- tersebut akan bisa diputar 2 kali.
Ubi jalar sebenarnya bukan hanya potensial untuk menghasilkan umbi, sebagai sumber karbohidrat bahan pangan. Tanaman ini juga sangat cocok untuk membasmi gulma, terutama alang-alang. Lahan alang-alang yang dibajak rotary dan kemudian digulud, kalau langsung ditanami ubi jalar, terutama varietas yang berdaun lebar, dalam jangka waktu kurang dari 1 bulan sudah bisa menutup guludan tersebut. Hingga alang-alang yang sangat rentan naungan akan tidak mau tumbuh. Daun dan rimpang alang-alang yang dicacah oleh bajak rotary bisa dibiarkan di dalam guludan sebagai pupuk organik atau diangkat dan ditutupkan pada guludan sebagai mulsa. Potensi ubi jalar sebagai pembasmi alang-alang dan  gulma lain, masih belum banyak dimanfaatkan oleh para investor perkebunan. Biasanya mereka cenderung memanfaatkan tanaman cover crop yang hasilnya hanya akan menjadi pupuk hijau. Dengan cover crop ubi jalar, hasil umbinya bisa dimakan karyawan perkebunan dan daunnya bisa untuk pakan ternak. Memang ada pertanyaan, kalau lahan yang akan ditutup cover crop itu merupakan calon kebun kelapa sawit yang luasnya mencapai 10.000 hektar, mau dibuang ke mana nantinya ubi jalar yang dihasilkan? Dengan hanya mengandalkan guludan traktor tanpa pupuk sama sekali, dan yang ditanami hanya sela-sela tanaman pokoknya, maka hasil umbi yang akan diperoleh hanya sekitar 5 ton per hektar per 4 bulan atau 50.000 ton ubi jalar segar. Kalau kebun sawit tersebut dikelola oleh 1 kk. per 4 hektar, maka total populasi tenaga kebun akan mencapai 2.500 kk. Kalau dalam satu kk. rata-rata ada 5 jiwa maka populasi tenaga kebun akan mencapai 12.500 jiwa. Ditambah dengan tenaga adm. sopir, keamanan dan pabrik, populasi warga kebun bisa mencapai 15.000 jiwa.
Kalau disimpan dengan baik, ubi jalar segar bisa tahan sampai 5 bulan. Kalau dibuat gaplek bisa disimpan sampai 1 tahun. Dalam kebun seluas 10.000 hektar tersebut, jatah masing-masing jiwa untuk mengkonsumsi ubi jalar hasil kebun adalah 3,3 ton. Kalau dijadikan gaplek maka bobotnya akan susut menjadi 1 ton. Gaplek ubi jalar ini bisa untuk dikonsumsi sendiri, dijual atau untuk pakan ternak. Salah satu kelemahan ubi jalar adalah kandungan patinya yang rendah. Namun tidak semua varietas memiliki kandungan pati rendah. Varietas yang produktifitasnya tinggi, justru memiliki kadar pati yang juga tinggi. Hasil penelitian yang menunjukkan bahwa kadar pati ubi jalar hanya 28 % sebenarnya merupakan hasil rata-rata. Hingga beberapa varietas ubi jalar, kadar patinya bisa lebih tinggi dari 30 %. Meskipun untuk mencapai kadar pati menyamai singkong juga tidak mungkin. Sebab kadar pati 34 % pada singkong juga merupakan hasil rata-rata. Hingga singkong kualitas baik kadar patinya bisa lebih tinggi dari 35 %. Namun rendahnya kadar pati yang merupakan kelemahan ubi jalar ini, bisa diimbangi dengan umur panen yang pendek dan fungsi tanamannya sebagai cover crop. Sesuatu yang tidak mungkin didapat dari singkong. Tanaman singkong tidak mungkin bisa berfungsi sebagai tanaman sela pada lahan perkebunan. Sebab komoditas ini sangat rakus hara. Sementara ubi jalar justru sangat efisien dalam memanfaatkan hara, sinar matahari dan air. (R) * * *  

Sabtu, 17 Maret 2012

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN


KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 

KEPUTUSAN 
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR : 651/MPP /Kep/l0/2004 

TENT ANG 

PERSYARATAN TEKNIS DEPOT AIR MINUM 
DAN PERDAGANGANNYA 
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 
REPUBLIK INDONESIA 

Menimbang: 
a. bahwa dalam rangka menjamin mutu produk air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum yang memenuhi persyaratan kualitas air minum dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat serta dalam upaya memberi perlindungan kepada konsumen perlu adanya ketentuan yang mengatur keberadaan Depot Air Minum. 
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 

Mengingat: 
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan lembaran Negara Nomor 3274); 
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan lembaran Negara dengan Nomor 3495); 
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil (lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Nomor 3611); 
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara Nomor 3656); 
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Nomor 3817); 
6. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara 3821); 
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131); 
8. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4131); 
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596); 
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596); 

11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Komsumen (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4126); 
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong; 
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; 
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia NQmor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen; 
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416/MENKES/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air; 
16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 255/MPP/Kep/7/1997 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Perizinan dibidang Industri dan Perdagangan Dilingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. 
17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590IMPP/Kep/10/1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Industri dan Izin Perluasan; 
18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 86/M PP/Kep/3/200 1 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. 
20. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa Yang Beredar Di Pasar. 

MEMUTUSKAN 
Menetapkan: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya. 

BAB I 

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 
1. Depot Air Minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen. 
2. Air minum adalah air baku yang telah diproses dan aman untuk diminum. 
3. Air baku adalah air yang belum diproses atau sudah diproses menjadi air bersih yang memenuhi persyaratan mutu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan untuk diolah menjadi produk air minum. 
4. Proses pengolahan adalah perlakuan terhadap air baku dengan beberapa tahapan proses sampai dengan menjadi air minum. 
5. Mesin dan peralatan pengolahan air minum adalah semua mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses pengolahan. 
6. Persyaratan kualitas air minum adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Nomor 907/Permenkes/SK/VI1/2002. 
7. Wadah adalah tempat untuk mewadahi air minum dari bahan tara pangan (food grade), tahan suhu minimal 600 C, dan tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan. 
8. Bahan tara pangan adalah (food grade) bahan yang aman digunakan untuk mewadahi pangan. 
9. Wadah bermerek adalah wadah yang mereknya telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan HAM. 
10. Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. 

BAB II 
PERSYARATAN USAHA 

Pasal 2 
(1). Depot Air Minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Oaftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
(2). Depot Air Minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang 
(3). Depot Air Minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi. 

BAB III 
AIR BAKU, PROSES PENGOLAHAN, MESIN/PERALATAN 
DAN MUTU AIR MINUM 

Pasal 3 
(1). Air baku yang digunakan Depot Air Minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. 
(2). Depot Air Minum harus melakukan Pengawasan secara periodik terhadap mutu air baku, yang ditunjukkan dengan hasil uji laboratorium dari Pemasok 
(3). Pengujian mutu air baku dilakukan minimal: 
a. Satu kali dalam tiga bulan untuk analisa coliform. 
b. Dua kali dalam satu tahun untuk analisa kimia dan fisika secara lengkap 
(4). Pengujian mutu air baku harus dilakukan di Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi. 
(5). Depot Air Minum dilarang mengambil air baku yang berasal dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga. 
(6). Transportasi air baku dari lokasi sumber air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade). 

Pasal 4 
Proses pengolahan air minum di Depot Air Minum meliputi penampungan air baku, penyaringan/filterisasi, desinfeksi dan pengisian. 

Pasal 5 
Depot Air Minum wajib memenuhi ketentuan teknis pada Pedoman Cara Produksi Yang Baik Depot Air Minum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. 

Pasal 6 
(1) Air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. 

(2) Pengujian mutu produk sesuai persyaratan kualitas air minum wajib dilakukan oleh Depot Air Minum di Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. 
(3) Hasil pengujian mengenai standar mutu air minum disampaikan kepada Dinas Kabupaten/Kota yang menerbitkan Tanda Daftar Industri. 
(4) Biaya pengambilan contoh produk dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bebankan pada Depot Air Minum yang bersangkutan. 

BAB IV 
WADAH 
Pasal7 
(1) Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot. 
(2) Depot Air Minum dilarang memiliki "stock" produk air minum dalam wadah yang siap dijual. 
(3) Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos. 
(4) Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai. 
(5) Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar 
(6) Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek. 
(7) Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/"shrink wrap" pada wadah. 

BAB V 
PENGAWASAN 

Pasal 8 
(1) Pengawasan terhadap Depot Air Minum meliputi penggunaan air baku, proses produksi, mesin dan peralatan, serta perdagangannya dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. 
(2) Pengawasan terhadap mutu produk Depot Air Minum dilaksanakan oleh Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi. 

Pasal 9 
(1) Kewenangan pengawasan terhadap Depot Air Minum sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri yang dilimpahkan kepada : 
a. Gubernur untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan di daerah Propinsi sesuai wilayah kerjanya. 
b. Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan pengawasan di wilayah DKI Jakarta. 
c. Bupati/Walikota kecuali DKI Jakarta untuk melaksanakan pengawasan di Daerah Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerjanya. 
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dalam melaksanakan tugas pengawasan melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Unit Kerja sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. 
(3) Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. 

Pasal 10 

(1). Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran dalam ketentuan ini. 
(2). Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: 
a. Teguran lisan 
b. Teguran tertulis 
c. Penghentian sementara kegiatan 
d. Pencabutan izin usaha 

BAB VI 
PELAPORAN 
Pasal 11 
(1) Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi, menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Bupati/Walikota. 
(2) Kepala Unit Kerja Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) kepada : 
a. Bupati/Walikota setempat; 
b. Kepala Unit Kerja Propinsi. 
(3) Kepala Unit Kerja Propinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan dari Kabupaten/Kota kepada : 
a. Gubernur setempat; 
b. Direktorat Jenderal Industri Dagang Kecil Menengah cq. Direktorat Pangan; 
c. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktorat Perlindungan Konsumen. 

BAB VII 
SANKSI 

Pasal 12 
(1). Depot Air Minum yang sudah memiliki TDI dan melanggar Pasal 3 ayat (1) ; (2) dan Pasal 6 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) Undang¬Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
(2). Depot Air Minum yang melanggar pasal 7 ayat (4) dan (5) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 55 Undang-¬Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. 
(3). Depot Air Minum yang melanggar pasal 7 ayat (3), (6) dan (7) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 90 atau pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. 

BAB VIII 
LAIN-LAIN 
Pasal 13 
Depot Air Minum yang pada saat keputusan ini diberlakukan, menggunakan nama Depot Air Minum Isi Ulang atau nama lainnya, wajib menggantikan namanya menjadi Depot Air Minum. 

BAB IX 
KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 14 
Depot Air Minum yang beroperasi dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, wajib menyesuaikan dengan Keputusan ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak Keputusan ini ditetapkan. 

BAB X 

PENUTUP 

Pasal 15 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan : di Jakarta 
Pada Tanggal: 18 Oktober 2004 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN 
PERDAGANGAN RI 
RINI M. SUMARNO SOEWANDI 










LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DEPOT AIR MINUM DAN PERDAGANGANNYA 

NOMOR : 651/MPP/Kep/l0/2004 
TANGGAL : 18 Oktober 2004 






PEDOMAN 
CARA PRODUKSI YANG BAlK 
DEPOT AIR MINUM 






MENTERI PERINDUSTRIAN DAN 
PERDAGANGAN RI 
RINI M. SUMARNO SOEWANDI 
DAFTAR LAMPIRAN 
PENDAHULUAN..................................................................... .......... 
BAGIAN 1. : DESAIN DAN KONTRUKSI DEPOT 
BAGIAN 2. : BAHAN BAKU, MESIN DAN PERALATAN 
BAGIAN 3. : PROSES PRODUKSI 
BAGIAN 4. : PRODUK AIR MINUM 
BAGIAN 5. : PEMELIHARAAN SARANA PRODUKSI DAN PROGRAM SANITASI 
BAGIAN 6. : KARYAWAN 
BAG IAN 7. : PENYIMPANAN AIR BAKU DAN PENJUALAN 

PENDAHULUAN 

Cara Produksi Yang Baik Depot Air Minum disusun berdasarkan Pedoman Umum Cara Makanan Yang Baik (CPMB), Pedoman Umum Hygiene Makanan/Minuman dan Peraturan Perundang-undangan dibidang makanan/minuman lainnya. 

Tujuan penyusunan pedoman ini adalah agar pengusaha pengolah Air Minum dapat lebih memahami dan menerapkan cara produksi yang baik, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh beredarnya air minum dari Depot Air Minum yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan 

Pedoman Cara Produksi Yang Baik Depot Air Minum ini memberikan penjelasan mengenai cara produksi air minum yang baik pada seluruh mata rantai produksi air minum, mulai dari pengadaan bahan sampai penjualan ke konsumen, menekankan pengawasan terhadap hygiene pada setiap tahap. Tahap-tahap yang dianggap kritis perlu dilakukan pengawasan yang ketat,sehingga dapat terjamin keamanan dan kelayakan air minum untuk dikonsumsi. 

Pedoman ini dirumuskan untuk pendirian, pemeriksaan ataupun untuk audit internal. Pedoman ini terinci dalam bagian-bagian sebagai berikut : 

1. Desain dan Konstruksi Depot 
2. Bahan Baku, Mesin dan Peralatan Produksi 
3. Proses Produksi 
4. Produk Air Minum 
5. Pemeliharaan Sarana Produksi dan Program Sanitasi 
6. Karyawan 
7. Penyimpanan Air Baku dan Penjualan 

BAGIAN 1 
DESAIN DAN KONSTRUKSI DEPOT 

Lokasi di Depot Air Minum harus terbebas dari pencemaran yang berasal dari debu disekitar Depot, daerah tempat pembuangan kotoran/sampah, tempat penumpukan barang bekas, tempat bersembunyi/berkembang biak serangga, binatang kecil, pengerat, dan lain-lain, tempat yang kurang baik system saluran pembuangan air dan tempat-tempat lain yang diduga dapat mengakibatkan pencemaran. 

Ruang proses produksi menyediakan tempat yang cukup untuk penempatan peralatan proses produksi. Area produksi harus dapat dicapai untuk inspeksi dan pembersihan disetiap waktu. 

Konstruksi lantai, dinding dan plafon area produksi harus baik dan selalu bersih. Dinding ruang pengisian harus dibuat dari bahan yang licin, berwarna terang dan tidak menyerap sehingga mudah dibersihkan. Pembersihan dilakukan secara rutin dan dijadwalkan. Dinding dan plafon harus rapat tanpa ada keretakan. 

Tempat pengisian harus didesain hanya untuk maksud pengisian produk jadi dan harus menggunakan pintu yang dapat menutup rapat. 

Desain tempat pengisian harus sedemikian rupa sehingga semua permukaan dan semua peralatan yang ada didalamnya dapat dibersihkan serta disanitasi setiap hari. 

Penerangan di area proses produksi, tempat pencucian/pembilasan/sterilisasi/pengisian gallon harus cukup terang untuk mengetahui adanya kontaminasi fisik, sehingga karyawan/personil mempunyai pandangan yang terang untuk dapat melihat setiap kontaminasi produk. Dianjurkan penggunaan lampu yang anti hancur dan atau lampu yang memakai pelindung sehingga jika pecah, pecahan gelas lampu tidak mengkontaminasi produksi. 
Ventilasi harus cukup untuk meminimalkan bau, gas atau uap berbahaya dan kondensat dalam ruang proses produksi, pencucian/ pembilansan/sterilisasi dan pengisian gallon. Pengecekan terhadap perlengkapan ventilasi perlu dilakukan secara rutin agar tidak ada debu dan dijaga tetap bersih. 
Semua bagian luar yang terbuka atau lubang harus dilindungi dengan layar/screen, pelindung lain atau pintu yang menutup sendiri untuk mencegah serangga, burung dan binatang kecil masuk ke dalam Depot. 

BAGIAN 2 

BAHAN BAKU, MESIN DAN PERALATAN PRODUKSI 

1. Bahan Baku 

Bahan baku utama yang digunakan adalah air yang diambil dari sumber yang terjamin kualitasnya, untuk itu beberapa hal yang harus dilakukan untuk menjamin mutu air baku meliputi : 

a. Sumber air baku harus terlindung dari cemaran kimia dan mikrobiologi yang bersifat merusak/mengganggu kesehatan 
b. Air baku diperiksa secara berkala terhadap pemeriksaan organoleptik (bau, rasa, warna), fisika, kimia dan mikrobiologi 

Bahan wadah yang dapat digunakan/disediakan Depot Air Minum harus memenuhi syarat bahan tara pangan (food grade), tidak bereaksi terhadap bahan pencuci, desinfektan maupun terhadap produknya. 

2. Mesin dan Peralatan Produksi 

Mesin dan peralatan produksi yang digunakan dalam Depot Air Minum terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu : 
a. Bahan mesin dan peralatan 
Seluruh mesin dan peralatan yang kontak langsung dengan air harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade), tahan korosi dan tidak bereaksi dengan bahan kimia. 
b. Jenis mesin dan peralatan. 
Mesin dan peralatan dalam proses produksi di Depot Air Minum sekurang-kurangnya terdiri dari : 
1) Bak atau tangki penampung air baku 
2) Unit pengolahan air (water treatment) terdiri dari : 
a). Prefilter (saringan pasir = sand filter) 
Fungsi prefilter adalah menyaring partikel-partikel yang kasar, dengan bahan dari pasir atau jenis lain yang efektif dengan fungsi yang sama. 
b). Karbon filter 
Fungsi karbon filter adalah sebagai penyerap bau, rasa, warna, sisa khlor dan bahan organik. 
c). Filter lain 
Fungsi filter ini adalah sebagai saringan halus berukuran maksimal 10 (sepuluh) micron, dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan tertentu. 
d). Alat desinfektan (ozonisasi dan atau UV dengan panjang gelombang 254 nm atau 2537 0 A). 
Fungsi desinfektan adalah untuk membunuh kuman patogen. 
3) Alat pengisian. 
Mesin dan alat untuk memasukkan air minum kedalam wadah. 

BAG IAN 3 

PROSES PRODUKSI 

Urutan proses produksi air minum di Depot Air Minum adalah sebagai berikut : 

1. Penampungan Air Baku dan Syarat Bak Penampung 
Air baku yang diambil dari sumbernya diangkut dengan menggunakan tangki dan selanjutnya ditampung dalam bak atau tangki penampung (reservoir). Bak penampung harus dibuat dari bahan tara pangan (food grade), harus bebas dari bahan-bahan yang dapat mencemari air. 

Tangki pengangkutan mempunyai persyaratan yang terdiri atas : 
a. Khusus digunakan untuk air minum 
b. Mudah dibersihkan serta di desinfektan dan diberi pengaman 
c. Harus mempunyai manhole 
d. Pengisian dan pengeluaran air harus melalui kran 
e. Selang dan pompa yang dipakai untuk bongkar muat air baku harus diberi penutup yang baik, disimpan dengan am an dan dilindungi dari kemungkinan kontaminasi. 

Tangki, galang, pompa dan sambungan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade), tahan korosi dan bahan kimia yang dapat mencemari air. Tangki pengangkutan harus dibersihkan, disanitasi dan desinfeksi bagian luar dan dalam minimal 3 (tiga) bulan sekali. 

Air baku harus diambil sampelnya, yang jumlahnya cukup mewakili untuk diperiksa terhadap standar mutu yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, sesuai dengan ketentuan pada BAB III pasal 3 ayat (2) dalam Surat Keputusan ini. 

Dokumen pengadaan air baku harus tersedia da!arn Depot Air Minum yang isinya antara lain adalah nama pemasok/pemilik sumber air, jumlah air dan tanggal pengadaan. 

2. Penyaringan bertahap terdiri dari : 
a. Saringan berasal dari pasir atau saringan lain yang efektif dengan fungsi yang sama. Fungsi saringan pasir adalah menyaring partikel-partikel yang kasar. Bahan yang dipakai adalah butir-butir silica (SiO2) minimal 80%. Ukuran butir-butir yang dipakai ditentukan dari mutu kejernihan air yang dinyatakan dalam NTU. 
b. Saringan karbon aktif yang berasal dari batu bara atau batok kelapa berfungsi sebagai penyerap bau, rasa, warna, sisa khlor dan bahan organik. Daya serap terhadap Iodine (I2) minimal 75%. 
c. Saringan/Filter lainnya yang berfungsi sebagai saringan halus berukuran maksimal 10 (sepuluh) micron. 

3. Desinfeksi 
Desinfeksi dimaksudkan untuk membunuh kuman patogen. Proses desinfeksi dengan menggunakan ozon (O3) berlangsung dalam tangki atau alat pencampur ozon lainnya dengan konsentrasi ozon minimal 0,1 ppm dan residu ozon sesaat setelah pengisian berkisar antara 0,06 - 0,1 ppm. Tindakan desinfeksi selain menggunakan ozon, dapat dilakukan dengan cara penyinaran Ultra Violet (UV) dengan panjang gelombang 254 nm atau kekuatan 2537 0 A dengan intensitas minimum 10.000 mw detik per cm2. 

a. Pembilasan, Pencucian dan Sterilisasi Wadah 
Wadah yang dapat digunakan adalah wadah yang terbuat dari bahan tara pang an (food grade) dan bersih. 

Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa konsumen dan menolak wadah yang dianggap tidak layak untuk digunakan sebagai tempat air minum. 

Wadah yang akan diisi harus di sanitasi dengan menggunakan ozon (O3) atau air ozon (air yang mengandung ozon). Bilamana dilakukan pencucian maka harus dilakukan dengan menggunakan berbagai jenis deterjen tara pangan (food grade) dan air bersih dengan suhu berkisar 60-850C, kemudian dibilas dengan air minum/air produk secukupnya untuk menghilangkan sisa-sisa deterjen yang dipergunakan untuk mencuci. 

Catatan : Air bekas pencucian maupun bekas pembilasan tidak boleh digunakan kembali sebagai bahan baku produksi (harus dibuang). 

b. Pengisian 
Pengisian wadah dilakukan dengan menggunakan alat dan mesin serta dilakukan dalam tempat pengisian yang hygienis. 

c. Penutupan 
Penutupan wadah dapat dilakukan dengan tutup yang dibawa konsumen dan atau yang disediakan oleh Depot Air Minum. 


BAG IAN 4 

PRODUK AIR MINUM. 

Sebelum dijual, untuk pertama kali produk air minum harus dilakukan pengujian mutu yang dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi. 
Pengujian mutu air minum wajib memenuhi persyaratan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002. 

Pengendalian dan pengujian mutu untuk menjamin tercapainya mutu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan yang berlaku dilakukan dengan cara mengambil sampel dari titik keluarnya air minum (pengisian). 
BAGIAN 5 
PEMELIHARAAN SARANA PRODUKSI DAN PROGRAM SANITASI 

1. Pemeliharaan Sarana Produksi 
Bangunan dan bagian-bagiannya harus dipelihara dan dikenakan tindak sanitasi secara teratur dan berkala. Harus dilakukan usaha pencegahan masuknya binatang pengerat (tikus), serangga dan binatang kecil lainnya kedalam bangunan proses produksi maupun tempat pengisian. 

Pembasmian jasad renik, serangga dan tikus yang dilakukan dengan menggunakan desinfektan, insektisida ataupun rodentisida harus dilakukan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan gangguan terhadap kesehatan manusia dan tidak menimbulkan pencemaran terhadap bahan baku dan air minum. 

Mesin dan peralatan yang berhubungan langsung dengan bahan baku ataupun produk akhir harus dibersihkan dan dikenakan tindak sanitasi secara teratur, sehingga tidak menimbulkan pencemaran terhadap produk akhir. 

Mesin dan peralatan yang digunakan oleh Depot Air Minum harus dirawat secara berkala dan apabila sudah habis umur pakai harus diganti sesuai dengan ketentuan teknisnya. 

2. Program Sanitasi 

Permukaan peralatan yang kontak dengan bahan baku dan air minum harus bersih dan disanitasi setiap hari. Permukaan yang kontak dengan air minum harus bebas dari kerak, oksidasi dan residu lain. 

Proses pengisian dan penutupan dilakukan secara saniter yakni dilakukan dalam ruang yang hygienis. 

Wadah yang dibawa oleh konsumen harus disanitasi dan diperiksa sebelum pengisian, dan setelah pengisian, wadah ditutup dengan penutup tanpa disegel. Wadah cacat harus dinyatakan tidak dapat dipakai dan tidak boleh diisi. 

Pekerjaan pembersihan dilakukan baik di ruang produksi maupun tempat pengisian sehingga dapat mencegah kontaminasi pada permukaan yang berkontak langsung dengan air minum, bila menggunakan bahan sanitasi maka konsentrasinya harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pada perlakuan sanitasi harus dicatat konsentrasi bahan sanitasi dan lamanya waktu bahan sanitasi berkontak dengan permukaan yang disanitasi. 

BAG IAN 6 

KARYAWAN 

Karyawan yang berhubungan dengan produksi harus dalam keadaan sehat, bebas dari luka, penyakit kulit atau hal lain yang diduga dapat mengakibatkan pencemaran terhadap air minum. 
Karyawan bagian produksi (pengisian) diharuskan menggunakan pakaian kerja, tutup kepala dan sepatu yang sesuai. 
Karyawan harus mencuci tangan sebelum melakukan pekerjaan, terutama pada saat penanganan wadah dan pengisian. 
Karyawan tidak diperbolehkan makan, merokok, meludah atau melakukan tindakan lain selama melakukan pekerjaan yang dapat menyebabkan pencemaran terhadap air minum. 
Karyawan/personil tidak diperbolehkan dalam tempat pengisian kecuali yang berwenang dengan pakaian khusus untuk melakukan pengujian atau pekerjaan yang diperlukan. 



BAG IAN 7 

PENYIMPANAN AIR BAKU DAN PENJUALAN 

1. Penyimpanan Air Baku 

Bak penampung air baku harus dibuat dari bahan tara pangan (food grade), harus bebas dari bahan-bahan yang dapat mencemari air. 

Depot air minum tidak boleh melakukan penyimpanan air minum yang siap dijual dalam bentuk dikemas. Dengan demikian tidak ada stok air minum dalam wadah yang siap dijual. Penyimpanan hanya boleh dilakukan untuk air baku dalam tangki penampung. 

2. Penjualan 

Depot Air Minum tidak boleh melakukan penjualan secara eceran melalui toko/kios/warung dan hanya diperbolehkan menjual di tempat usaha langsung kepada konsumen yang membawa wadah miliknya sendiri atau disediakan oleh Depot. Pelaksanaan penjualan/pengisian dilakukan seperti uraian pada proses pengisian air minum yang dimulai dari pembilasan/ pencucian/sterilisasi wadah, pengisian dan penutupan. 

Rabu, 07 Maret 2012

Apakah RO?


Sistem RO adalah teknologi penemuan NASA,Amerika Serikat yang digunakan dalam pesawat ruang angkasa.Dengan daya tekanan air,H2O keluar melalui membran RO, sehingga menghasilkan air murni super bersih. Sedangkan air yang tercemar/ terpolusi di sisihkan melalui saluran lain dan di buang.

Zat-zat polutan ( penyebab polusi/ pencemaran ) yang terdapat pada air minum,mengandung logam berat dan bahan-bahan kimia hasil industri seperti Klorin,Phenol dan Tannin,ditambah residu pupuk dan pestisida kimia dari pertanian,bakteri ,virus Dan lain sebaginya.
Menurut serangkaian riset yang dilakukan NSF (National Sanitation Foundation), lembaga independen dari Amerika Serikat yang secara konsisten membahas masalah air, di temukan bahwa 80 % penyakit yang di derita manusia di sebabkan oleh air.
Mesin Air minum Reverse Osmosis (RO) merupakan mesin pengolah air langsung minum yang dapat membuang polutan-polutan di dalam air PAM atau air sumur seperti logam-logam berat, pestisida, racun-racun, zat kimia, partikel-partikel radio aktif, bakteri, virus, garam, endapan, dan sebagainya. Meminum air yang kurang bersih tidak akan berpengaruh dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang lambat laun akan membuat organ-organ tubuh kita menjadi rusak dan seringkali berakibat fatal dan terlambat.
Air minum yang dihasilkan oleh RO ini adalah Air murni dan sehat sehingga tidak perlu dimasak lagi. Air yang bersih dan sehat jelas akan memperbaiki system kekebalan tubuh kita karena didalamnya tidak ada lagi zat-zat yang berbahaya termasuk virus atau bakteri, ataupun bekas-bekasnya.
Dengan air murni ini darah didalam tubuh kita dapat mengalir dengan baik dan mengedarkan sari-sari makanan ke seluruh tubuh sekaligus membuang zat-zat yang tidak berguna dan membuangnya lewat kulit dan ginjal, sehingga mesin ini disebut “GINJAL” ketiga yang ada di luar kulit tubuh kita, mengingat cara kerjanya yang hampir sama. Dari depan ada 3 filter penyaringan secara melintang yaitu filter berwarna putih yang merupakan penyaringan air dalam 3 tahap pertama sebelum diproses pada tahap selanjutnya (Reverse Osmosis). RO ini mengolah air dalam 5 tahapan proses sebagai-berikut :

  • Sediment Filter (in line)
Tahap pertama ini menyaring air langsung dari kran air PAM /Sumur terhadap partikel-partikel yang ada seperti debu, pasir, rambut, atau endapan lainnya secara fisika. Pada umumnya umur dari filter ini adalah 6-12 bulan bergantung pada kondisi kekeruhan air yang akan disaring.


    • Carbon Active Filter (in line)
    Tahap 2 ini menyaring air sebagai kelanjutan tahap 1 untuk membuang zat-zat kimia yang ada di dalam air seperti detergent, kaporit/klorin, Trikloromentana dan sebagainya. Pada umumnya umur dari filter ini adalah 6-12 bulan bergantung pada kondisi air nya.


      • Carbon Block Filter (in line)
      Tahap ketiga ini menyaring air sebagai kelanjutan tahap kedua untuk membuang zat-zat kimia dan racun yang ada di dalam air secara lebih intensif seperti kaporit/klorin , detergen, trihalometan dsb. Pada umumnya umur dari filter ini adalah 6-12 bulan bergantung pada kondisi airnya.
      Jika air PAM/Sumur yang akan disaring cukup keruh / diatas 300 ppm, maka disarankan menggunakan filter tambahan atau disebut pre filter yang dipasang sebelum masuk ke mesin ini. Dengan demikian air yang masuk akan lebih bersih sehingga membrane pada tahap 4 akan lebih awet.

      •  Membran Semi Permeable (Tabung Melintang)
              Tahap 4 ini berbeda dengan tahap-tahap sebelumnya yaitu memiliki 2 saluran keluar yaitu saluran air murni dan saluran air bersih. tidak semua partikel-partikel di dalam air bersih dapat melewati membrane yang pori-porinya sangat kecil yaitu sebesar 0,0001 micron atau sebesar rambut dibagi sejuta sehingga diperlukan tekanan dari pompa booster. Akhirnya hanya air murni yang dapat keluar dari membrane tersebut.
      Saluran air bersih yang dibuang tidak boleh tersumbat karena menimbulkan tekanan yang sangat besar pada membrane.
      Jika diteruskan , maka membrane akan mengalami kerusakan. Air bersih yang dibuang umumnya lebih banyak dari air murni, Pada umumnya umur membrane adalah 2-6 tahun bergantung pada penggunaan dan kondisi air. Air bersih yang dibuang secara visual tetap bersih dan bening, namun PPM (partikel per micron) cukup tinggi (misalnya 250), sedangkan air murni akan mempunyai PPM maksimal 20.
      Jika diperhatikan, maka air bersih yang dihasilkan oleh membrane ini mempunyai 2 saluran parallel yaitu yang menuju tangki penyimpanan dan satu lagi menuju ke tahap 5 (Post Carbon). Pada saat kran air murni ditutup, maka proses penyaringan akan tetap berlangsung sampai tangki penyimpanan penuh. Penempatan post carbon filter pada tahap akhir akan memberikan air bersih yang tidak berbau dan siap untuk diminum.




        • Post carbon filter (Tabung melintang dekat membrane)
        Step terakhir berfungsi untuk membuang rasa dan bau serta Menghambat pertumbuhan micro-organisme didalam air yang dihasilkan RO.

        Selasa, 06 Maret 2012

        Sedotan Kehidupan


        sedotan Sederhana Penyelamat Dunia

        lifestraw_2
        yap,, itulah nama produknya..
        Kelihatan sederhana namun manfaatnya bagi mereka yang kekurangan air bersih sangatlah besar. Dengan LifeStraw air yang kotor dapat langsung diminum, namun tidak menyebabkan orang yang meminumnya menjadi sakit.
        LifeStraw (Sedotan Kehidupan) adalah filter air yang dirancang oleh Vestergaard Frandsen dari Swiss.
        Vestergaard Frandsen sendiri merupakan sebuah perusahaan Eropa berbasis Internasional yang bergerak dibidang kemanusiaan dan mengkhususkan diri dalam tanggap darurat atas permasalahan yang kompleks. Mereka juga membuat produk-produk untuk pengendalian penyakit.
        Data-data mengenai LifeStraw:
        • Panjang: 31 cm, Diameter: 30 mm, Price: about $3.00
        • Model-model LifeStraw:
          1. LifeStraw Personal filter minimum 700 liter air, cukup untuk satu orang dan satu tahun.
          2. LifeStraw Family menyaring paling sedikit 18.000 liter air, menyediakan air minum yang aman untuk sebuah keluarga selama lebih dari dua tahun.
        • Lifestraw menghilangkan 99,9999% bakteri yang menular melalui air, 99,99% virus, dan 99,9% parasit.
        • Penyakit yang dapat dicegah antara lain difteria, kolera dan diare.
        • LifeStraw dapat menyaring hingga 700 liter air sebelum harus diganti.
        Cara kerja LifeStraw
        exp-lifestraw-diagram
        Semua proses ini dilakukan hanya dengan menghisap secara reguler, tidak beda jauh ketika menggunakan pipet minuman konvensional sehari-hari.
        lifestraw
        Inovasi-inovasi yang diberikan oleh LifeStraw sangat mengesankan sehingga disebut sebagai salah satu temuan terbesar di 2005 oleh Time Magazine dan memenangkan Index Award untuk inovasi di bidang desain yang akan secara signifikan memperbaiki hidup manusia.
        Biaya yang murah dan imbas langsung yang bisa dimiliki oleh LifeStraw ketika mencapai orang-orang yang membutuhkan akan menjadikan alat ini sebagai alat yang sempurna untuk para kelompok-kelompok amal di dunia.
        Dengan dikombinasikan dengan dengan upaya-upaya baru untuk menyediakan sumur dan waduk-waduk bagi masyarakat, LifeStraw bisa memberikan kontribusi langsung yang signifikan bagi krisis air global yang kita hadapi dengan mewujudkan Tujuan Pembangunan Milenium yakni mengurangi setengah jumlah orang yang tidak memiliki akses berkelanjutan terhadap air minum yang aman pada tahun 2015. LifeStraw juga bisa menjadi cara yang jitu untuk mengatasi kebutuhan mendesak akan air oleh para korban bencana alam seperti angin badai, gempa bumi dan lain-lain.