Sabtu, 17 Maret 2012

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN


KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 

KEPUTUSAN 
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR : 651/MPP /Kep/l0/2004 

TENT ANG 

PERSYARATAN TEKNIS DEPOT AIR MINUM 
DAN PERDAGANGANNYA 
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 
REPUBLIK INDONESIA 

Menimbang: 
a. bahwa dalam rangka menjamin mutu produk air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum yang memenuhi persyaratan kualitas air minum dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat serta dalam upaya memberi perlindungan kepada konsumen perlu adanya ketentuan yang mengatur keberadaan Depot Air Minum. 
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 

Mengingat: 
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan lembaran Negara Nomor 3274); 
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan lembaran Negara dengan Nomor 3495); 
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil (lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Nomor 3611); 
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara Nomor 3656); 
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Nomor 3817); 
6. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara 3821); 
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131); 
8. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4131); 
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596); 
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596); 

11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Komsumen (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4126); 
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong; 
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; 
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia NQmor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen; 
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416/MENKES/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air; 
16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 255/MPP/Kep/7/1997 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Perizinan dibidang Industri dan Perdagangan Dilingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. 
17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590IMPP/Kep/10/1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Industri dan Izin Perluasan; 
18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 86/M PP/Kep/3/200 1 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. 
20. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa Yang Beredar Di Pasar. 

MEMUTUSKAN 
Menetapkan: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya. 

BAB I 

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 
1. Depot Air Minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen. 
2. Air minum adalah air baku yang telah diproses dan aman untuk diminum. 
3. Air baku adalah air yang belum diproses atau sudah diproses menjadi air bersih yang memenuhi persyaratan mutu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan untuk diolah menjadi produk air minum. 
4. Proses pengolahan adalah perlakuan terhadap air baku dengan beberapa tahapan proses sampai dengan menjadi air minum. 
5. Mesin dan peralatan pengolahan air minum adalah semua mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses pengolahan. 
6. Persyaratan kualitas air minum adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Nomor 907/Permenkes/SK/VI1/2002. 
7. Wadah adalah tempat untuk mewadahi air minum dari bahan tara pangan (food grade), tahan suhu minimal 600 C, dan tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan. 
8. Bahan tara pangan adalah (food grade) bahan yang aman digunakan untuk mewadahi pangan. 
9. Wadah bermerek adalah wadah yang mereknya telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan HAM. 
10. Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan. 

BAB II 
PERSYARATAN USAHA 

Pasal 2 
(1). Depot Air Minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Oaftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
(2). Depot Air Minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang 
(3). Depot Air Minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi. 

BAB III 
AIR BAKU, PROSES PENGOLAHAN, MESIN/PERALATAN 
DAN MUTU AIR MINUM 

Pasal 3 
(1). Air baku yang digunakan Depot Air Minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. 
(2). Depot Air Minum harus melakukan Pengawasan secara periodik terhadap mutu air baku, yang ditunjukkan dengan hasil uji laboratorium dari Pemasok 
(3). Pengujian mutu air baku dilakukan minimal: 
a. Satu kali dalam tiga bulan untuk analisa coliform. 
b. Dua kali dalam satu tahun untuk analisa kimia dan fisika secara lengkap 
(4). Pengujian mutu air baku harus dilakukan di Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi. 
(5). Depot Air Minum dilarang mengambil air baku yang berasal dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga. 
(6). Transportasi air baku dari lokasi sumber air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade). 

Pasal 4 
Proses pengolahan air minum di Depot Air Minum meliputi penampungan air baku, penyaringan/filterisasi, desinfeksi dan pengisian. 

Pasal 5 
Depot Air Minum wajib memenuhi ketentuan teknis pada Pedoman Cara Produksi Yang Baik Depot Air Minum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. 

Pasal 6 
(1) Air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. 

(2) Pengujian mutu produk sesuai persyaratan kualitas air minum wajib dilakukan oleh Depot Air Minum di Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. 
(3) Hasil pengujian mengenai standar mutu air minum disampaikan kepada Dinas Kabupaten/Kota yang menerbitkan Tanda Daftar Industri. 
(4) Biaya pengambilan contoh produk dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di bebankan pada Depot Air Minum yang bersangkutan. 

BAB IV 
WADAH 
Pasal7 
(1) Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot. 
(2) Depot Air Minum dilarang memiliki "stock" produk air minum dalam wadah yang siap dijual. 
(3) Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos. 
(4) Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai. 
(5) Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar 
(6) Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek. 
(7) Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/"shrink wrap" pada wadah. 

BAB V 
PENGAWASAN 

Pasal 8 
(1) Pengawasan terhadap Depot Air Minum meliputi penggunaan air baku, proses produksi, mesin dan peralatan, serta perdagangannya dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. 
(2) Pengawasan terhadap mutu produk Depot Air Minum dilaksanakan oleh Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi. 

Pasal 9 
(1) Kewenangan pengawasan terhadap Depot Air Minum sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri yang dilimpahkan kepada : 
a. Gubernur untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan di daerah Propinsi sesuai wilayah kerjanya. 
b. Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan pengawasan di wilayah DKI Jakarta. 
c. Bupati/Walikota kecuali DKI Jakarta untuk melaksanakan pengawasan di Daerah Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerjanya. 
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dalam melaksanakan tugas pengawasan melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Unit Kerja sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. 
(3) Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. 

Pasal 10 

(1). Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran dalam ketentuan ini. 
(2). Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: 
a. Teguran lisan 
b. Teguran tertulis 
c. Penghentian sementara kegiatan 
d. Pencabutan izin usaha 

BAB VI 
PELAPORAN 
Pasal 11 
(1) Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi, menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Bupati/Walikota. 
(2) Kepala Unit Kerja Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) kepada : 
a. Bupati/Walikota setempat; 
b. Kepala Unit Kerja Propinsi. 
(3) Kepala Unit Kerja Propinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan dari Kabupaten/Kota kepada : 
a. Gubernur setempat; 
b. Direktorat Jenderal Industri Dagang Kecil Menengah cq. Direktorat Pangan; 
c. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktorat Perlindungan Konsumen. 

BAB VII 
SANKSI 

Pasal 12 
(1). Depot Air Minum yang sudah memiliki TDI dan melanggar Pasal 3 ayat (1) ; (2) dan Pasal 6 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) Undang¬Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
(2). Depot Air Minum yang melanggar pasal 7 ayat (4) dan (5) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 55 Undang-¬Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. 
(3). Depot Air Minum yang melanggar pasal 7 ayat (3), (6) dan (7) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 90 atau pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. 

BAB VIII 
LAIN-LAIN 
Pasal 13 
Depot Air Minum yang pada saat keputusan ini diberlakukan, menggunakan nama Depot Air Minum Isi Ulang atau nama lainnya, wajib menggantikan namanya menjadi Depot Air Minum. 

BAB IX 
KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 14 
Depot Air Minum yang beroperasi dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, wajib menyesuaikan dengan Keputusan ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak Keputusan ini ditetapkan. 

BAB X 

PENUTUP 

Pasal 15 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan : di Jakarta 
Pada Tanggal: 18 Oktober 2004 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN 
PERDAGANGAN RI 
RINI M. SUMARNO SOEWANDI 










LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DEPOT AIR MINUM DAN PERDAGANGANNYA 

NOMOR : 651/MPP/Kep/l0/2004 
TANGGAL : 18 Oktober 2004 






PEDOMAN 
CARA PRODUKSI YANG BAlK 
DEPOT AIR MINUM 






MENTERI PERINDUSTRIAN DAN 
PERDAGANGAN RI 
RINI M. SUMARNO SOEWANDI 
DAFTAR LAMPIRAN 
PENDAHULUAN..................................................................... .......... 
BAGIAN 1. : DESAIN DAN KONTRUKSI DEPOT 
BAGIAN 2. : BAHAN BAKU, MESIN DAN PERALATAN 
BAGIAN 3. : PROSES PRODUKSI 
BAGIAN 4. : PRODUK AIR MINUM 
BAGIAN 5. : PEMELIHARAAN SARANA PRODUKSI DAN PROGRAM SANITASI 
BAGIAN 6. : KARYAWAN 
BAG IAN 7. : PENYIMPANAN AIR BAKU DAN PENJUALAN 

PENDAHULUAN 

Cara Produksi Yang Baik Depot Air Minum disusun berdasarkan Pedoman Umum Cara Makanan Yang Baik (CPMB), Pedoman Umum Hygiene Makanan/Minuman dan Peraturan Perundang-undangan dibidang makanan/minuman lainnya. 

Tujuan penyusunan pedoman ini adalah agar pengusaha pengolah Air Minum dapat lebih memahami dan menerapkan cara produksi yang baik, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh beredarnya air minum dari Depot Air Minum yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan 

Pedoman Cara Produksi Yang Baik Depot Air Minum ini memberikan penjelasan mengenai cara produksi air minum yang baik pada seluruh mata rantai produksi air minum, mulai dari pengadaan bahan sampai penjualan ke konsumen, menekankan pengawasan terhadap hygiene pada setiap tahap. Tahap-tahap yang dianggap kritis perlu dilakukan pengawasan yang ketat,sehingga dapat terjamin keamanan dan kelayakan air minum untuk dikonsumsi. 

Pedoman ini dirumuskan untuk pendirian, pemeriksaan ataupun untuk audit internal. Pedoman ini terinci dalam bagian-bagian sebagai berikut : 

1. Desain dan Konstruksi Depot 
2. Bahan Baku, Mesin dan Peralatan Produksi 
3. Proses Produksi 
4. Produk Air Minum 
5. Pemeliharaan Sarana Produksi dan Program Sanitasi 
6. Karyawan 
7. Penyimpanan Air Baku dan Penjualan 

BAGIAN 1 
DESAIN DAN KONSTRUKSI DEPOT 

Lokasi di Depot Air Minum harus terbebas dari pencemaran yang berasal dari debu disekitar Depot, daerah tempat pembuangan kotoran/sampah, tempat penumpukan barang bekas, tempat bersembunyi/berkembang biak serangga, binatang kecil, pengerat, dan lain-lain, tempat yang kurang baik system saluran pembuangan air dan tempat-tempat lain yang diduga dapat mengakibatkan pencemaran. 

Ruang proses produksi menyediakan tempat yang cukup untuk penempatan peralatan proses produksi. Area produksi harus dapat dicapai untuk inspeksi dan pembersihan disetiap waktu. 

Konstruksi lantai, dinding dan plafon area produksi harus baik dan selalu bersih. Dinding ruang pengisian harus dibuat dari bahan yang licin, berwarna terang dan tidak menyerap sehingga mudah dibersihkan. Pembersihan dilakukan secara rutin dan dijadwalkan. Dinding dan plafon harus rapat tanpa ada keretakan. 

Tempat pengisian harus didesain hanya untuk maksud pengisian produk jadi dan harus menggunakan pintu yang dapat menutup rapat. 

Desain tempat pengisian harus sedemikian rupa sehingga semua permukaan dan semua peralatan yang ada didalamnya dapat dibersihkan serta disanitasi setiap hari. 

Penerangan di area proses produksi, tempat pencucian/pembilasan/sterilisasi/pengisian gallon harus cukup terang untuk mengetahui adanya kontaminasi fisik, sehingga karyawan/personil mempunyai pandangan yang terang untuk dapat melihat setiap kontaminasi produk. Dianjurkan penggunaan lampu yang anti hancur dan atau lampu yang memakai pelindung sehingga jika pecah, pecahan gelas lampu tidak mengkontaminasi produksi. 
Ventilasi harus cukup untuk meminimalkan bau, gas atau uap berbahaya dan kondensat dalam ruang proses produksi, pencucian/ pembilansan/sterilisasi dan pengisian gallon. Pengecekan terhadap perlengkapan ventilasi perlu dilakukan secara rutin agar tidak ada debu dan dijaga tetap bersih. 
Semua bagian luar yang terbuka atau lubang harus dilindungi dengan layar/screen, pelindung lain atau pintu yang menutup sendiri untuk mencegah serangga, burung dan binatang kecil masuk ke dalam Depot. 

BAGIAN 2 

BAHAN BAKU, MESIN DAN PERALATAN PRODUKSI 

1. Bahan Baku 

Bahan baku utama yang digunakan adalah air yang diambil dari sumber yang terjamin kualitasnya, untuk itu beberapa hal yang harus dilakukan untuk menjamin mutu air baku meliputi : 

a. Sumber air baku harus terlindung dari cemaran kimia dan mikrobiologi yang bersifat merusak/mengganggu kesehatan 
b. Air baku diperiksa secara berkala terhadap pemeriksaan organoleptik (bau, rasa, warna), fisika, kimia dan mikrobiologi 

Bahan wadah yang dapat digunakan/disediakan Depot Air Minum harus memenuhi syarat bahan tara pangan (food grade), tidak bereaksi terhadap bahan pencuci, desinfektan maupun terhadap produknya. 

2. Mesin dan Peralatan Produksi 

Mesin dan peralatan produksi yang digunakan dalam Depot Air Minum terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu : 
a. Bahan mesin dan peralatan 
Seluruh mesin dan peralatan yang kontak langsung dengan air harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade), tahan korosi dan tidak bereaksi dengan bahan kimia. 
b. Jenis mesin dan peralatan. 
Mesin dan peralatan dalam proses produksi di Depot Air Minum sekurang-kurangnya terdiri dari : 
1) Bak atau tangki penampung air baku 
2) Unit pengolahan air (water treatment) terdiri dari : 
a). Prefilter (saringan pasir = sand filter) 
Fungsi prefilter adalah menyaring partikel-partikel yang kasar, dengan bahan dari pasir atau jenis lain yang efektif dengan fungsi yang sama. 
b). Karbon filter 
Fungsi karbon filter adalah sebagai penyerap bau, rasa, warna, sisa khlor dan bahan organik. 
c). Filter lain 
Fungsi filter ini adalah sebagai saringan halus berukuran maksimal 10 (sepuluh) micron, dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan tertentu. 
d). Alat desinfektan (ozonisasi dan atau UV dengan panjang gelombang 254 nm atau 2537 0 A). 
Fungsi desinfektan adalah untuk membunuh kuman patogen. 
3) Alat pengisian. 
Mesin dan alat untuk memasukkan air minum kedalam wadah. 

BAG IAN 3 

PROSES PRODUKSI 

Urutan proses produksi air minum di Depot Air Minum adalah sebagai berikut : 

1. Penampungan Air Baku dan Syarat Bak Penampung 
Air baku yang diambil dari sumbernya diangkut dengan menggunakan tangki dan selanjutnya ditampung dalam bak atau tangki penampung (reservoir). Bak penampung harus dibuat dari bahan tara pangan (food grade), harus bebas dari bahan-bahan yang dapat mencemari air. 

Tangki pengangkutan mempunyai persyaratan yang terdiri atas : 
a. Khusus digunakan untuk air minum 
b. Mudah dibersihkan serta di desinfektan dan diberi pengaman 
c. Harus mempunyai manhole 
d. Pengisian dan pengeluaran air harus melalui kran 
e. Selang dan pompa yang dipakai untuk bongkar muat air baku harus diberi penutup yang baik, disimpan dengan am an dan dilindungi dari kemungkinan kontaminasi. 

Tangki, galang, pompa dan sambungan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade), tahan korosi dan bahan kimia yang dapat mencemari air. Tangki pengangkutan harus dibersihkan, disanitasi dan desinfeksi bagian luar dan dalam minimal 3 (tiga) bulan sekali. 

Air baku harus diambil sampelnya, yang jumlahnya cukup mewakili untuk diperiksa terhadap standar mutu yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, sesuai dengan ketentuan pada BAB III pasal 3 ayat (2) dalam Surat Keputusan ini. 

Dokumen pengadaan air baku harus tersedia da!arn Depot Air Minum yang isinya antara lain adalah nama pemasok/pemilik sumber air, jumlah air dan tanggal pengadaan. 

2. Penyaringan bertahap terdiri dari : 
a. Saringan berasal dari pasir atau saringan lain yang efektif dengan fungsi yang sama. Fungsi saringan pasir adalah menyaring partikel-partikel yang kasar. Bahan yang dipakai adalah butir-butir silica (SiO2) minimal 80%. Ukuran butir-butir yang dipakai ditentukan dari mutu kejernihan air yang dinyatakan dalam NTU. 
b. Saringan karbon aktif yang berasal dari batu bara atau batok kelapa berfungsi sebagai penyerap bau, rasa, warna, sisa khlor dan bahan organik. Daya serap terhadap Iodine (I2) minimal 75%. 
c. Saringan/Filter lainnya yang berfungsi sebagai saringan halus berukuran maksimal 10 (sepuluh) micron. 

3. Desinfeksi 
Desinfeksi dimaksudkan untuk membunuh kuman patogen. Proses desinfeksi dengan menggunakan ozon (O3) berlangsung dalam tangki atau alat pencampur ozon lainnya dengan konsentrasi ozon minimal 0,1 ppm dan residu ozon sesaat setelah pengisian berkisar antara 0,06 - 0,1 ppm. Tindakan desinfeksi selain menggunakan ozon, dapat dilakukan dengan cara penyinaran Ultra Violet (UV) dengan panjang gelombang 254 nm atau kekuatan 2537 0 A dengan intensitas minimum 10.000 mw detik per cm2. 

a. Pembilasan, Pencucian dan Sterilisasi Wadah 
Wadah yang dapat digunakan adalah wadah yang terbuat dari bahan tara pang an (food grade) dan bersih. 

Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa konsumen dan menolak wadah yang dianggap tidak layak untuk digunakan sebagai tempat air minum. 

Wadah yang akan diisi harus di sanitasi dengan menggunakan ozon (O3) atau air ozon (air yang mengandung ozon). Bilamana dilakukan pencucian maka harus dilakukan dengan menggunakan berbagai jenis deterjen tara pangan (food grade) dan air bersih dengan suhu berkisar 60-850C, kemudian dibilas dengan air minum/air produk secukupnya untuk menghilangkan sisa-sisa deterjen yang dipergunakan untuk mencuci. 

Catatan : Air bekas pencucian maupun bekas pembilasan tidak boleh digunakan kembali sebagai bahan baku produksi (harus dibuang). 

b. Pengisian 
Pengisian wadah dilakukan dengan menggunakan alat dan mesin serta dilakukan dalam tempat pengisian yang hygienis. 

c. Penutupan 
Penutupan wadah dapat dilakukan dengan tutup yang dibawa konsumen dan atau yang disediakan oleh Depot Air Minum. 


BAG IAN 4 

PRODUK AIR MINUM. 

Sebelum dijual, untuk pertama kali produk air minum harus dilakukan pengujian mutu yang dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi. 
Pengujian mutu air minum wajib memenuhi persyaratan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002. 

Pengendalian dan pengujian mutu untuk menjamin tercapainya mutu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan yang berlaku dilakukan dengan cara mengambil sampel dari titik keluarnya air minum (pengisian). 
BAGIAN 5 
PEMELIHARAAN SARANA PRODUKSI DAN PROGRAM SANITASI 

1. Pemeliharaan Sarana Produksi 
Bangunan dan bagian-bagiannya harus dipelihara dan dikenakan tindak sanitasi secara teratur dan berkala. Harus dilakukan usaha pencegahan masuknya binatang pengerat (tikus), serangga dan binatang kecil lainnya kedalam bangunan proses produksi maupun tempat pengisian. 

Pembasmian jasad renik, serangga dan tikus yang dilakukan dengan menggunakan desinfektan, insektisida ataupun rodentisida harus dilakukan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan gangguan terhadap kesehatan manusia dan tidak menimbulkan pencemaran terhadap bahan baku dan air minum. 

Mesin dan peralatan yang berhubungan langsung dengan bahan baku ataupun produk akhir harus dibersihkan dan dikenakan tindak sanitasi secara teratur, sehingga tidak menimbulkan pencemaran terhadap produk akhir. 

Mesin dan peralatan yang digunakan oleh Depot Air Minum harus dirawat secara berkala dan apabila sudah habis umur pakai harus diganti sesuai dengan ketentuan teknisnya. 

2. Program Sanitasi 

Permukaan peralatan yang kontak dengan bahan baku dan air minum harus bersih dan disanitasi setiap hari. Permukaan yang kontak dengan air minum harus bebas dari kerak, oksidasi dan residu lain. 

Proses pengisian dan penutupan dilakukan secara saniter yakni dilakukan dalam ruang yang hygienis. 

Wadah yang dibawa oleh konsumen harus disanitasi dan diperiksa sebelum pengisian, dan setelah pengisian, wadah ditutup dengan penutup tanpa disegel. Wadah cacat harus dinyatakan tidak dapat dipakai dan tidak boleh diisi. 

Pekerjaan pembersihan dilakukan baik di ruang produksi maupun tempat pengisian sehingga dapat mencegah kontaminasi pada permukaan yang berkontak langsung dengan air minum, bila menggunakan bahan sanitasi maka konsentrasinya harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pada perlakuan sanitasi harus dicatat konsentrasi bahan sanitasi dan lamanya waktu bahan sanitasi berkontak dengan permukaan yang disanitasi. 

BAG IAN 6 

KARYAWAN 

Karyawan yang berhubungan dengan produksi harus dalam keadaan sehat, bebas dari luka, penyakit kulit atau hal lain yang diduga dapat mengakibatkan pencemaran terhadap air minum. 
Karyawan bagian produksi (pengisian) diharuskan menggunakan pakaian kerja, tutup kepala dan sepatu yang sesuai. 
Karyawan harus mencuci tangan sebelum melakukan pekerjaan, terutama pada saat penanganan wadah dan pengisian. 
Karyawan tidak diperbolehkan makan, merokok, meludah atau melakukan tindakan lain selama melakukan pekerjaan yang dapat menyebabkan pencemaran terhadap air minum. 
Karyawan/personil tidak diperbolehkan dalam tempat pengisian kecuali yang berwenang dengan pakaian khusus untuk melakukan pengujian atau pekerjaan yang diperlukan. 



BAG IAN 7 

PENYIMPANAN AIR BAKU DAN PENJUALAN 

1. Penyimpanan Air Baku 

Bak penampung air baku harus dibuat dari bahan tara pangan (food grade), harus bebas dari bahan-bahan yang dapat mencemari air. 

Depot air minum tidak boleh melakukan penyimpanan air minum yang siap dijual dalam bentuk dikemas. Dengan demikian tidak ada stok air minum dalam wadah yang siap dijual. Penyimpanan hanya boleh dilakukan untuk air baku dalam tangki penampung. 

2. Penjualan 

Depot Air Minum tidak boleh melakukan penjualan secara eceran melalui toko/kios/warung dan hanya diperbolehkan menjual di tempat usaha langsung kepada konsumen yang membawa wadah miliknya sendiri atau disediakan oleh Depot. Pelaksanaan penjualan/pengisian dilakukan seperti uraian pada proses pengisian air minum yang dimulai dari pembilasan/ pencucian/sterilisasi wadah, pengisian dan penutupan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar